(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Ya halo pembaca… Tingkah anak-anak SMP jaman sekarang sudah semakin di luar dugaan, ya? Dan kabar kali ini datang dari dua sepasang kekasih yang masih duduk di kelas dua SMP, di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kabar yang beredar, mereka berdua memutuskan untuk menikah! Tentu saja, permintaan mereka di tolak oleh penghulu dan KUA (Kantor Urusan Agama). Lantaran mereka masih di bawah umur. Yang cowok masih 15 tahun dan yang cewek masih 14 tahun.
Namun, akhirnya keinginan dua sejoli ini untuk menikah pun terkabul. Alasannya karena telah mendapat persetujuan dari pengadilan agama.
Hal inipun di konfirmasi oleh Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Mahdi Bakri Minggu (15/4/2018).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Mahdi mengungkapkan, menurut tante si cewek, keponakannya ini adalah siswi berprestasi di kelasnya. Bahkan dia tidak hamil dan juga tidak ada perjodohan. Namun alasannya ingin segera menikah dengan pacarnya adalah, karena dia takut tidur sendirian setelah meninggalnya ibunya setahun yang lalu.
“Menurut tantenya, anak ini mau menikah karena takut tidur sendiri di rumah setelah ibunya meninggal setahun yang lalu. Sementara ayahnya selalu meninggalkan rumah keluar Kabupaten untuk bekerja” ungkap Mahdi. Melansir kompas.com (15/4/2018).
Mahdi pun menambahkan, kedua pasangan yang tengah kebelet nikah dini ini datang ke KUA Kecamatan Bantaeng, guna mengikuti bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).
Sebenarnya, mereka berdua tidak memenuhi syarat untuk melakukan pernikahan. Namun setelah dua sejoli itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng dan mendapat dispensasi, pernikahan itupun terpaksa di laksanakan.
“Awalnya penghulu dan KUA Kabupaten Bantaeng menolak menikahkan mereka berdua, karena tidak memenuhi persyaratan. Namun keduanya melakukan gugatan ke Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi. Ya akhirnya dinikahkan secara resmi, karena sudah ada putusan dari Pengadilan Agama,” katanya.
“Aturan itu memang ada. Boleh menikahkan anak dibawah umur, asal ada surat putusan dispensasi dari Pengadilan Agama,” pungkasnya.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});