Kominfo Sudah Blokir 106.466 Situs Pornografi Tahun Ini

Ilustrasi mengakses situs pornografi. Foto: BBC MagazineIlustrasi mengakses situs pornografi. Foto: BBC Magazine
Jakarta

Situs konten bermuatan pornografi masih menempati urutan teratas yang paling banyak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pada tahun ini saja, hingga November, pemerintah telah memblokir 106.466 situs.
Sementara jikalau dilihat secara keseluruhan yang diambil semenjak tahun 2010, maka 883.348 website yang mengandung konten esek-esek tersebut ditutup aksesnya oleh Kominfo. Pemblokiran situs tersebut sebab adanya aduan dari masyarakat maupun seruan lembaga.
Sedangkan, peringkat kedua dan ketiga situs yang terbanyak diblokir di tahun 2018 yaitu situs perjudian dan penipuan. Masing-masing sebanyak 63.220 situs dan 2.639 situs.

Disampaikan oleh Kominfo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/12/2018) total keseluruhan situs perjudian yang telah diblokir semenjak tahun 2010 sebanyak 70.663 website. Adapun website penipuan mencapai 2.639 website.
Media Sosial
Selain soal situs, Kominfo juga memaparkan akun platform media umum yang paling banyak diblokir selama sepanjang 2018. Adalah Facebook dan Instragram juaranya. Berdasarkan database Penanganan Konten sebanyak 8.903 akun Facebook dan Instagram yang masih satu perusahaan ini telah diblokir sebab memuat konten negatif.
Kemudian, Twitter yang telah diblokir sebanyak 4.985 akun dan YouTube sebanyak 1.689 akun.

Sampai bulan November 2018, akun file sharing yang telah diblokir sebanyak 517, Telegram sebanyak 502 akun. Lalu, akun Line dan BBM masing-masing 18 akun dan 5 akun.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.
Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan hukum khusus; provokasi sara; informasi bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-udangan lainnya.

Berita terkait:   Tri Incar 10 Juta Pelanggan Baru, Tawarkan Dua Kegiatan Anyar


Sumber detik.com