Bolt Tutup, Tv Dan Internet First Media Tak Terpengaruh

Bolt tutup, layanan TV dan Internet First Media tak terpengaruh. (Foto: Ari Saputra)Bolt tutup, layanan TV dan Internet First Media tak terpengaruh. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa penghentian layanan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) tak menghipnotis layanan TV dan internet kabel First Media.

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail kepada detikINET, Jumat (28/12/2018).

“Tidak terpengaruh, yang ditutup ialah penggunaan frekuensi 2,3 GHz. Jadi, layanan First Media yang melalui media kabel optik sanggup tetap beroperasi,” ujar Ismail menjelaskan ditutupnya layanan Bolt tidak kuat ke layanan tv dan internet dari First Media.

Untuk diketahui, layanan yang dioperasikan oleh PT First Media Tbk (KBLV) ialah layanan internet berbasis nirkabel dengan memakai teknologi 4G LTE. Sedangkan layanan First Media untuk TV kabel & High Speed Broadband Internet berbasis kabel, yang memakai teknologi Hybrid Fiber Coaxial (HFC) dan teknologi Fiber-To-The-Home (FTTH), dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK).

Itu mengapa konfirmasi konfirmasi Bolt tutup pada hari ini tidak mempunyai efek pada layanan TV dan internet First Media, ibarat juga pernah ditegaskan pada awal munculnya perkara tunggakan oleh PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt).

Seperti diberitakan sebelumnya, diberhentikan layanan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) oleh pemerintah ini alasannya ialah kedua perusahaan Lippo Group tersebut dinyatakan tak bisa membayar utang pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017.

Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar). Sedangkan Bolt sendiri, sebelum sekarang layanannya tidak boleh menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp 343 miliar).

Berita terkait:   Kenapa Game Moba Begitu Populer?

Selain PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt), ada PT Jasnita Telekomindo yang juga macet kewajiban membayar BHP frekuensi radio. Tercantum di laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel “Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio” yang dirilis Kominfo, tunggakan plus denda Jasnita mencapai Rp 2,197 miliar.

Berbeda dengan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) yang penuh drama pencabutan izin frekuensinya, PT Jasnita Telekomindo eksklusif mengembalikan izin tersebut kepada pemerintah.

Tonton juga: Kominfo Minta Bolt Kembalikan Hak Pelanggan Secepatnya
[Gambas:Video 20detik]


Sumber detik.com