Pemerintah Blokir 500 Situs Terorisme Sepanjang 2018

Simulasi penanganan terorisme. Foto: Grandyos ZafnaSimulasi penanganan terorisme. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi laporan teranyar, kali ini terkait langkah blokir terhadap situs-situs yang dinilai berkaitan dengan terorisme.
Berdasarkan data dalam rentang waktu Januari sampai November tahun 2018 ini, Kominfo setidaknya telah melaksanakan pemblokiran terhadap 500 situs yang memuat konten terorisme, radikalisme, dan separatisme.
Berdasarkan laporan Subdit Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika Kementerian Kominfo), dalam database penanganan konten tercatat ada 3 (tiga) situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya telah diblokir.

Sementara untuk situs terorisme dan radikalisme, Kominfo telah melaksanakan blokir sebanyak 497 situs. Untuk tahun 2018 saja, Kominfo telah menutup saluran sebanyak 295 situs yang mengandung konten terorisme dan radikalisme. Sedangkan, untuk situs konten separatisme diblokir tiga situs pada bulan Juni 2018.
“Pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme sudah dilakukan semenjak 2010 sampai ketika ini. Situs yang telah diblokir lebih banyak didominasi berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertuliskan dot com,” kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulis, Jumat (21/12/2018).
Dijelaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan atas usul Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Selain itu, pemblokiran juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 40 ayat (2).

Meski sudah dilakukan penutupan terhadap sejumlah situs terorisme, radikalisme, dan separatisme, Kominfo terus melaksanakan pemantauan terhadap situs dan akun dengan memakai mesin AIS setiap dua jam sekali. Kominfo juga bekerja sama dengan Polisi Republik Indonesia untuk menelusuri akun-akun tersebut.
“Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk menghindari konten terorisme, radikalisme, dan separatisme. Jika menemukenali keberadaan situs ibarat itu sanggup melaporkannya ke aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten,” sebutnya.


Sumber detik.com

Berita terkait:   Blue Dragon Naga Lucu Namun Beracun